“`html
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah menyelidiki seorang komisioner Bawaslu Pandeglang. Penyelidikan ini terkait erat dengan dugaan kuat terjadinya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penyelidikan yang penting ini didasarkan pada perkara dengan nomor register 22-PKE-DKPP/1/2025. Proses pemeriksaan vital ini dilaksanakan secara resmi di kantor KPU Banten.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiyadi, mengonfirmasi kehadirannya dalam proses pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dipicu oleh laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik *money politics* atau politik uang yang mencuat di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, khususnya selama masa kampanye Pilkada Pandeglang.
"Aduannya berkaitan dengan isu *money politics* yang sempat menjadi perbincangan hangat di Kecamatan Banjar. Pelapor merasa kurang puas dengan penanganan pelanggaran tersebut, sehingga melaporkannya ke DKPP. Sebagai lembaga, kami mengikuti setiap tahapan proses yang dijalankan oleh DKPP," ujar Febri, pada hari Rabu (28/5/2025).
Febri menambahkan, meskipun pelapor tidak hadir secara fisik saat pemeriksaan, perwakilan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu hadir secara lengkap.
"Meskipun Pengadu berhalangan hadir, kami bersyukur pihak-pihak terkait hadir, termasuk 3 anggota Bawaslu Pandeglang, unsur kepolisian dari Gakkumdu, serta perwakilan dari kejaksaan," jelasnya.
Febri menegaskan bahwa selama pelaksanaan pemilu dan pilkada, Bawaslu selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa setiap laporan yang masuk selalu ditindaklanjuti oleh Bawaslu tanpa terkecuali.
"Sebagai lembaga, kami merasa telah berupaya semaksimal mungkin dalam menangani setiap pelanggaran, dimulai dari laporan yang masuk. Kami memastikan tidak ada satu tahapan pun yang terlewatkan, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan peraturan bersama di Sentra Gakkumdu," tegasnya.
Saat dimintai keterangan secara terpisah, ketua majelis pemeriksa, J Kristiadi, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia menyatakan bahwa pembacaan putusan belum dijadwalkan.
"Proses masih berjalan. Kita tunggu saja waktu pembacaan putusannya," kata Kristiadi singkat.
“`