Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) periode 1-14 Juni 2025, dengan nilai US$ 4.552,47 per WMT. Perlu dicatat, terjadi peningkatan tipis sebesar 0,17% jika dibandingkan dengan HPE pada paruh kedua Mei 2025 yang mencapai US$ 4.550,73 per WMT.
Penetapan HPE tersebut diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1482 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ini ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2025 dan diberlakukan untuk periode 1-14 Juni 2025.
Menurut Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bapak Isy Karim, fluktuasi harga tembaga (Cu), emas (Au), serta perak (Ag) di pasar global memiliki pengaruh signifikan terhadap kenaikan HPE komoditas konsentrat tembaga ini. Pada bulan Mei 2025, harga tembaga mengalami kenaikan sebesar 1,56% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, harga emas dan perak mengalami penurunan masing-masing sebesar 1,13% dan 0,42%.
“Meskipun ada tekanan makroekonomi, harga tembaga menunjukkan resiliensinya. Penurunan harga emas disebabkan oleh aksi ambil untung setelah mengalami reli pada bulan April, sedangkan harga perak tetap stabil berkat permintaan industri yang kuat. Dinamika inilah yang kemudian mempengaruhi HPE konsentrat tembaga untuk periode awal Juni 2025,” jelas Bapak Isy dalam keterangannya pada hari Sabtu (31/5/2025).
Bapak Isy juga menambahkan bahwa proses perumusan HPE ini mengacu pada data pasar internasional, seperti London Bullion Market Association (LBMA) untuk logam mulia dan London Metal Exchange (LME) untuk logam dasar.
Tidak hanya itu, masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut menjadi dasar dalam menyusun usulan harga yang diharapkan dapat mencerminkan perkembangan pasar global secara objektif dan transparan. Dengan penetapan HPE yang kredibel dan responsif, Kemendag berupaya memastikan bahwa kebijakan ekspor komoditas pertambangan tetap relevan sehingga memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri.
“Penetapan HPE dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa nilai HPE benar-benar mencerminkan kondisi pasar global,” imbuh Bapak Isy.