Data PHK Baru Kemenaker: Lebih Akurat Mulai Juni 2025?

Admin

31/05/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Bapak Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan sumber data yang diperbarui untuk mencatat data pemutusan hubungan kerja (PHK), mulai bulan Juni 2025.

Data yang akan digunakan adalah hasil integrasi yang komprehensif antara data yang berasal dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenaker dengan data yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita akan beralih ke penggunaan data yang lebih segar mulai minggu depan (Juni). Sumber utamanya adalah data terintegrasi dari Pusdatin Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Bapak Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Dengan adanya sumber data yang lebih mutakhir ini, diharapkan keraguan mengenai keakuratan data PHK dapat diminimalkan. Hal ini dikarenakan sumber data yang baru ini telah dikembangkan secara kolaboratif oleh Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya mencatat informasi terkait PHK, sumber data yang diperbarui ini juga akan memuat informasi mengenai penyerapan tenaga kerja. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan secara *real-time*.

Sebelumnya, Kemenaker melaporkan bahwa jumlah PHK mencapai 26.454 kasus hingga tanggal 20 Mei 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan data PHK per 23 Maret 2025, yang mencatat sebanyak 24.036 orang.

Data yang dirilis oleh Kemenaker tersebut menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok jika dibandingkan dengan laporan yang dikeluarkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ilustrasi PHK DJSN menyoroti adanya tren peningkatan PHK yang signifikan pada tahun 2025, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Indikasi ini diperkuat oleh kenaikan jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025, yang secara rata-rata jauh melampaui angka pada periode 2022-2024.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ibu Nunung Nuryartono, mengungkapkan bahwa total klaim JKP selama periode Januari-April 2025 mencapai angka 52.850 klaim.

Jika dihitung rata-rata, maka pada tahun 2025 terdapat sekitar 13.210 klaim JKP setiap bulannya. Angka ini melonjak tajam dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencatat 844 klaim per bulan, tahun 2023 sebanyak 4.478 klaim per bulan, dan tahun 2024 sebanyak 4.816 klaim per bulan.

"Apabila kita analisis lebih mendalam rata-rata klaim JKP di tahun 2025, terlihat adanya peningkatan yang konsisten dari bulan Januari, Februari, Maret, hingga April. Hal ini mengindikasikan bahwa memang terjadi PHK dengan skala yang cukup besar," tegas beliau saat RDP dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada hari Selasa, 20 Mei 2025.