SIM Mati? Bisa Diperpanjang! Ini Syarat & Tanggalnya!

Admin

31/05/2025

2
Min Read

Kabar gembira! SIM yang sudah kedaluwarsa dapat diperpanjang pada tanggal 30 Mei 2025 tanpa harus membuat yang baru. Berikut adalah persyaratan yang perlu Anda siapkan.

Perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis kini dimungkinkan! Ini berkaitan dengan penyesuaian pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, serta Unit SIM keliling sehubungan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

SIM Kedaluwarsa Tetap Bisa Diperpanjang, Asalkan…

Oleh karena itu, bagi Anda yang SIM-nya habis masa berlakunya pada tanggal 29 Mei 2025, jangan khawatir! Anda masih berkesempatan untuk memperpanjangnya tanpa perlu melalui proses pembuatan SIM baru. Namun, perlu diingat, kesempatan ini terbatas. Perpanjangan hanya dapat dilakukan pada tanggal 30 Mei 2025, sesuai pengumuman resmi dari akun Instagram Satpas Metro Jaya.

"Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada tanggal 30 Mei 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 29 Mei 2025, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal tersebut melalui mekanisme perpanjangan yang berlaku," demikian bunyi pengumumannya.

[Gambas:Instagram]

Pada dasarnya, sesuai aturan yang berlaku, SIM yang telah melewati masa berlakunya, bahkan hanya satu hari saja, wajib dibuat ulang melalui prosedur penerbitan baru. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 4 ayat 3.

Akan tetapi, perlu diperhatikan pasal 4 ayat 4. Dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar (force majeure), SIM yang terlambat diperpanjang dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut. Perpanjangan SIM tetap dimungkinkan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri, setelah menerima laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Selanjutnya, pasal 4 ayat 5 menjelaskan bahwa proses perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku ini akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan lokasi pelayanan di Satpas yang telah ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Mengenai biaya perpanjangan SIM yang telah lewat masa berlakunya, tidak ada perbedaan dengan biaya perpanjangan SIM pada umumnya. Untuk perpanjangan SIM, biaya penerbitannya paling mahal adalah Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Berikut rincian lengkap biaya penerbitan perpanjangan SIM:

Perlu diingat, biaya-biaya di atas belum mencakup keseluruhan biaya yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM. Terdapat biaya tambahan yang perlu Anda siapkan, yaitu biaya tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi.

SIM Kedaluwarsa Tetap Bisa Diperpanjang

SIM Kedaluwarsa Tetap Bisa Diperpanjang