Lowongan Kerja Tanpa Syarat Tinggi & Penampilan Menarik!

Admin

31/05/2025

2
Min Read

On This Post

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang berfokus pada Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Diskriminasi yang dilarang meliputi pembatasan usia, keharusan berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan berbagai faktor lainnya. Perlu diingat bahwa Undang-undang Dasar tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak.

"Namun, realitas praktik rekrutmen tenaga kerja masih memperlihatkan adanya tantangan berupa praktik diskriminatif. Sebagai contoh, kita masih menemukan pembatasan usia, persyaratan penampilan menarik, preferensi status pernikahan, batasan tinggi badan, diskriminasi warna kulit, suku, dan sebagainya," jelas Yassierli dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (28/5/2025).

Menurut pandangan Yassierli, penerbitan SE ini bertujuan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus menjadi panduan agar proses rekrutmen kerja dilaksanakan secara objektif dan adil.

Mengenai pembatasan usia, hal ini hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika memang diperlukan karena karakteristik pekerjaan yang spesifik dan pembatasan tersebut tidak menyebabkan hilangnya hak masyarakat umum untuk memperoleh pekerjaan.

"Dalam situasi di mana terdapat kepentingan khusus yang dibenarkan oleh hukum, pembatasan usia hanya dapat ditetapkan apabila memenuhi dua ketentuan. Pertama, pembatasan tersebut dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia," ungkap Yassierli.

"Kedua, pembatasan tersebut tidak boleh menyebabkan hilangnya hak masyarakat secara umum untuk memperoleh pekerjaan," lanjutnya.

Surat Edaran ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga bagi perusahaan BUMN. Latar belakang penerbitan SE ini adalah adanya keluhan-keluhan dari masyarakat yang disampaikan selama penyelenggaraan *job fair*. Masyarakat yang mencari pekerjaan seringkali dihadapkan pada persyaratan yang bersifat diskriminatif.

Berkaitan dengan payung regulasi yang melarang diskriminasi, Yassierli sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai proses rekrutmen. Permenaker tersebut nantinya juga akan mencantumkan ketentuan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Meskipun demikian, ia belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan aturan tersebut akan diterbitkan.